Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan, ungkap Nuraila Ismi, M.Pd selaku Kasi Tendik Kanwil Kemenag NTB.
Lanut Ela, terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut yang berlangsung di 7 madrasah negeri se Lombok yang dimulai dari tanggal 24 Oktober sd 2 Nopember 2022 dan berakhir di MAN 1 Lotim dan untuk tahun 2023 insya alloh baru kita programkan PKKM madrasah di pulau Sumbawa.
Adapun acuan tehnis pelaksanaan PKKM ini SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, papar Ela.
Sementara itu, kepala bidang pendidikan madrasah Drs H Muh Amin, M .Pd menyampaikan bahwa komponen penilaian kinerja kepala madrasah, terdiri dari lima komponen yang terdiri dari empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan yakni usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial , Pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan hasil kinerja kepala madrasah. Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Lebih jauh lagi Amin menyampaikan, penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas. Dan penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja yang terdiri dari tim kanwil, kasi penmad, unsur pegawas, unsur guru dan komite madrasah yang hasilnya kita serahkan kepada pimpinan sebagai laporan dan sebagai bahan evaluasi dalam program peningkatan mutu madrasah dimasa datang, papar Kabid asal Lombok.Timur ini.
Sementara itu, kepala MAN 1 Lotim M.Nurul Wathoni yang juga menjadi peserta terakhir dalam kegiatan PKKM empat tahunan ini menyampaikan bahwa PKKM ini penting dalam rangka memotret kinerja kamad yang selanjutnya menjadi bahan koreksi untuk kamad bisa semakin komitmen dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan madrasah mandiri berprestasi. PKKM menjadi kontrol untuk kami kepala madrasah bisa lebih fokus dan terarah dalam.bekerja agar sesuai dengan tuntunan regulasi serta tentu semakin teraah dalam melakukan perubahan pengembangan menuju madrasah mandiri berprestasi, ungkap Wathoni.